Buron Selama Dua Tahun, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil Ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Jumat 27 Sep 2024 - 12:31 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

“Tersangka Adhy telah menjadi buron selama lebih dari dua tahun dan sempat berpindah-pindah tempat, termasuk di Provinsi Jambi. Namun, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kembali ke kediamannya di Desa Ketiau, kami segera melakukan penangkapan," ujar IPTU Yusri.

BACA JUGA:Warga Asal Bengkulu Pilih Akhiri Hidupnya Dalam Toko Di Lubuklinggau : Diduga Motifnya Ini !

BACA JUGA:Gegara Judi Online, Kakak Beradik Tega Habisi Nyawa Tukang Ojek : Begini Kronologi Kejadiannya !

Kini, Adhy Syuryadi telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Jika masyarakat memiliki informasi terkait pelaku tindak pidana yang melarikan diri, kami berharap agar tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya situasi yang aman di lingkungan kita,” tutup IPTU Yusri Meriansyah. 

Kategori :