Investasi dan Pinjol Online Ilegal Marak, Elman: Harus Cek Dulu Legalitasnya !

Kamis 14 Dec 2023 - 19:23 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH – Maraknya aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal, menjadi sorotan serius Pj Walikota Prabumulih, H Elman ST MM. 

Orang nomor satu di Kota Prabumulih ini mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna menghindari terjerat dalam praktik ilegal tersebut.

Mantan Sekda Prabumulih ini menekankan pentingnya melakukan penelitian menyeluruh terkait legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi atau mengajukan pinjaman. 

"Harus dicek dulu legalitasnya, apakah perusahaan tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Jika tidak resmi, sebaiknya hindari berinvestasi atau mengajukan pinjaman," tegasnya.

BACA JUGA:Ketua KUD Plasma Sule Bantah Jual Tanah KUD, Ini Penjelasan Ketua KUD !

BACA JUGA:Cegah Dimanfaatkan Oknum Tak Bertanggungjawab, Kejari OKI Musnahkan BB Inkrach

Pj Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, menyadari bahwa maraknya pinjol ilegal dan investasi ilegal dapat merugikan masyarakat. 

Oleh karena itu, imbauannya bertujuan untuk melindungi warga Prabumulih dari risiko kerugian finansial yang mungkin timbul akibat terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Penting untuk mencermati dan memahami legalitas sebuah perusahaan sebelum terlibat dalam transaksi keuangan. 

Dengan memeriksa registrasi di OJK, masyarakat dapat memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi regulasi dan memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dan konsumen.

BACA JUGA:Satu Tetes Darah untuk Kemanusiaan, BRI Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Disperindag OKU Perketat Pengawasan Pendistribusian Elpiji 3 Kg

Pj Walikota Prabumulih juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. 

"Kami berupaya untuk menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga Prabumulih. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal sangat diharapkan," katanya. ***

 

Kategori :