Cegah Dimanfaatkan Oknum Tak Bertanggungjawab, Kejari OKI Musnahkan BB Inkrach

Suasana Pemusnahan BB Inkracht dari 159 kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Rabu (13/11/2023).-Foto : Istimewa-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor tersebut, Rabu (13/12/2023).

Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH mengatakan, BB yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana umum yang berjumlah 159 kasus pada Tahap II periode Juni - Desember 2023.

"BB yang dimusnahkan ini diantaranya, narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian dan lain-lain. Harapan kita dengan adanya kegiatan ini supaya BB tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab,"ungkpanya.

Kemudian tambahnya, diharapkan juga tingkat kejahatan akan berkurang, sehingga situasi dan keadaan di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram, dan kondusif.

BACA JUGA:Inovasi ‘Sumsel Tanggap’ dan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan Diakui Nasional, Terbukti Raih IGA Award 2023

BACA JUGA:Pemkab OKU Sambut Baik Rencana Survey Seismik 2D Amalia SKK Migas

"BB yang dimusnahkan itu dengan cara diblender. Untuk BB narkotika selanjutnya dibuang ke toilet, BB senjata api dan senjata tajam dipotong dengan gerinda. Kemudian, untuk amunisi diserahkan ke Kodim 0402/OKI, BB Pakaian dan lainnya dibakar," ujarnya.

Dijelaskan Hendri, BB Narkotika yanng dimusnahkan berasal dari 83 perkara yakni terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 300 gram, Extacy sebanyak 66 butir, ganja 1 pack dengan berat 250 gram.

"Lalu, BB senjata api berasal dari 11 berkas perkara yakni 11 pucuk senjata api dan 45 butir amunisi. BB senjata tajam berasal dari 25 berkas perkara yakni 25 pisau garpu/parang dan BB Pakaian berasal dari 41 berkas perkara,"tuturnya.

Dikatakannya lagi, pemusnahan BB merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi Putusan Pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP.

BACA JUGA:Satu Tetes Darah untuk Kemanusiaan, BRI Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Pangan Murah dan Pasar Murah di 6 Kecamatan

Dimana melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKI, HM Dja'far Shodiq mengemukakan, selaku pemerintah daerah mengapresiasi kinerja dari Kejari OKI yang sangat luar biasa menangani berbagai kasus tindak pidana yang ada di wilayah Bumi Bende Seguguk.

"Tentunya kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan pelaksanaan pemusnahan BByang oleh Kejari OKI. Saya mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten OKI," tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan