BORGOL - Tahun baru di balik jeruji besi mungkin menjadi kenyataan bagi Fahmi Ardiansyah (27), warga Desa Air Talas, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pria ini diringkus oleh Tim Macan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) karena diduga membawa kabur uang penjualan 2 ekor sapi senilai Rp23 juta, milik Musthofa warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
Kejadian ini berawal dari laporan korban yang diajukan ke SPKT Polsek Rambang Kapak Tengah pada tanggal 4 Desember 2023.
BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasus Menjeratnya !
BACA JUGA: Puluhan Warga Ogan Ilir Tertipu Arisan dan Investasi Bodong
Menurut laporan, FA telah menggelapkan uang hasil penjualan dua ekor sapi sejak 28 Juni 2023. Pihak kepolisian kemudian membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.
Fahmi Ardiansyah ditangkap di rumahnya di Desa Air Talas pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, tim Macan Unit Reskrim Polsek RKT juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian kesepakatan pembayaran uang yang sudah lewat batas waktu, ditandatangani oleh Fahmi Ardiansyah.
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Deportasi Warga Belanda Pedagang Kebab
BACA JUGA:Beredar Video Kematian Warga Sukapulih, Ini Penjelasan Kapolsek Pedamaran !
Kasi Humas Iptu B Sijabat, yang mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, menjelaskan bahwa korban menjual dua ekor sapi kepada Darmadi warga Kecamatan RKT pada 28 Juni 2023 dengan total Rp23 juta.
Namun, uang hasil penjualan tidak disetorkan oleh pelaku melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Korban mengetahui bahwa uang dari penjualan sapinya tidak disetorkan dan meminta pelaku untuk mengembalikan. Meski pelaku berjanji akan mengembalikan, namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, uang tidak kunjung dikembalikan," ungkap Sijabat.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel Digelar dan Fakta yang Terkuak
BACA JUGA:Tragedi Bunuh Diri Petani Sawit di Musi Rawas: Minum Racun Potasium di Kebun Karet