Gegara Tilap Uang Penjualan Sapi, Fahmi tak Pernah Membayangkan Bakal Tahun Baruan di Penjara !

Kamis 14 Dec 2023 - 16:57 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Zen Bae

Fahmi Ardiansyah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun pidana kurungan penjara.

Pelaku akan menjalani proses hukum di Polres Prabumulih, dan jika terbukti bersalah, tahun baru bagi Fahmi Ardiansyah akan dimulai di balik jeruji besi.***

Kategori :