"Tidak ada (Laporan masuk dari masyarakat). Kita bisa mengatakan banyak kalau ada laporannya masuk ke kita (Polres, red). Kalau masyarakat tidak melapor kepolisian bagaimana mau dikatakan banyak," tegas Yulisman, Rabu (13/12).
Yulisman menjelaskan, bahwa Pinjaman Online (Pinjol) semakin banyak digunakan masyarakat. Perusahaan yang bergerak di bidang financial technology (fintech) pun berbondong-bondong mengeluarkan berbagai layanan pinjaman online mereka.
Hal ini, kata dia, yang membuat masyarakat semakin mudah mengakses layanan pinjaman online.
Namun perlu menjadi perhatian, karena semakin banyak layanan pinjol yang beredar, masyarakat juga harus mewaspadainya.
Pasalnya masih banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Masyarakat diharapkan dapat berhati-hati dan waspada jika akan menggunakan pinjaman online tersebut dan mudah terbuai dengan iming-iming yang disampaikan seperti proses pencarian cepat, bunga ringan dan lain-lain. Kalau pun masyarakat tetap ingin menggunakan jasa pinjol yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbuhnya. ***