JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah memutuskan tidak menetapkan delapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024.
Keputusan ini diambil karena kedelapan pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pengumuman resmi tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Senin.
Dalam penjelasannya, Mellaz menyebut bahwa dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebanyak 1.553 paslon telah ditetapkan, sementara delapan paslon lainnya tidak lolos.
BACA JUGA:Nomor Urut Sudah Ditetapkan : Sekarang Bersiap ‘Perang’ Visi Misi !
"Sebagian dari mereka yang tidak lolos sudah mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Mellaz.
"Khusus untuk 8 pasangan calon ini, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Bawaslu," tambahnya.
Berikut adalah daftar wilayah di mana delapan bakal pasangan calon kepala daerah tidak ditetapkan oleh KPU setempat dalam Pilkada Serentak 2024:
1. Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh
BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat
BACA JUGA:Hasil Undian Nomor Urut Pilkada OKU Timur : Enos-Yudha 1, Fery-Herly 2 !
2. Pilkada Kota Sabang, Aceh
3. Pilkada Kota Subulussalam, Aceh
4. Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (ada gugatan di Bawaslu)