KPU harus memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik tertentu.
Sementara itu, Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga proses sengketa agar tidak berlarut-larut dan diselesaikan dengan adil.
Publik akan mengawasi kinerja kedua lembaga ini untuk memastikan bahwa tidak ada kepentingan politik yang bermain dalam proses penetapan calon maupun penyelesaian sengketa.
Keputusan KPU untuk tidak menetapkan delapan paslon ini adalah salah satu bukti dari komitmen mereka dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Meskipun hal ini bisa menimbulkan polemik dan ketidakpuasan di beberapa pihak, aturan harus ditegakkan demi menjaga keadilan dalam proses demokrasi.
Keputusan KPU daerah untuk tidak menetapkan delapan paslon dalam Pilkada Serentak 2024 merupakan langkah tegas yang diambil demi menjaga integritas pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Meskipun beberapa pasangan calon telah mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu, proses hukum yang berjalan akan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menaruh kepercayaan pada proses yang sedang berlangsung, baik di KPU maupun Bawaslu, demi terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. (ant)