Eskan menjelaskan bahwa penolakan terhadap pencalonan pasangan Budi Antoni-Heny Verawati didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, pasal 14 huruf M.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa calon bupati tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Budi Antoni, yang pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2015, telah melewati batasan dua periode tersebut.
BACA JUGA:Pasangan HBA-Henny Serahkan Kembali Berkas Pencalonan ke KPU Empat Lawang untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:HBA Vs Joncik di Pilkada Empat Lawang 2024 : Diprediksi Bakal Sengit !
Berdasarkan riwayat jabatannya, Budi Antoni sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode, yang otomatis membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai bupati.
“Pak Budi pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode, dari tahun 2008 hingga 2015. Maka, sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024, beliau sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai bupati,” jelas Eskan.
Selain peraturan mengenai batasan dua periode, Budi Antoni juga terjerat kasus hukum yang semakin mempersulit pencalonannya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 83 ayat 1 hingga 4, seorang kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara.
Jika kemudian dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kepala daerah tersebut akan diberhentikan secara permanen.
Dalam kasus Budi Antoni, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dikeluarkan pada 29 Juni 2016 menyatakan bahwa keputusan pengadilan yang menetapkannya bersalah terkait dengan kasus hukum yang menjeratnya telah inkracht pada 3 Mei 2016.
Berdasarkan putusan tersebut, Budi Antoni diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Empat Lawang pada periode kedua setelah menjabat selama 2 tahun 8 bulan.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, masa jabatan Budi Antoni pada periode kedua tetap dihitung sebagai satu periode penuh, meskipun ia tidak menyelesaikan masa jabatan tersebut sepenuhnya.
Hal ini menyebabkan pencalonannya dalam Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat.
“Masa jabatan Pak Budi pada periode kedua dianggap penuh meskipun beliau hanya menjabat selama 2 tahun 8 bulan, karena sudah melampaui setengah dari masa jabatan. Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024,” tambah Eskan.
Meskipun hasil penetapan ini berpotensi menimbulkan ketegangan di kalangan pendukung kedua pasangan calon, proses rapat pleno berlangsung kondusif.