EMPATLAWANG, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah tersebut.
Setelah melalui proses seleksi yang ketat, hanya pasangan Joncik Muhammad dan Arifai yang dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada ini.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar dan melengkapi berkas untuk mengikuti Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kontestasi Pilkada OKI 2024 : KPU Tetapkan Dua Paslon yang Akan Bertarung!
BACA JUGA: KPU Sumsel : Pengundian Nomor Urut Digelar Sehari Setelah Penetapan Pasangan Calon Pilkada 2024 !
Kedua pasangan tersebut adalah Joncik Muhammad-Arifai dan Budi Antoni-Heny Verawati.
Namun, setelah melalui verifikasi dokumen dan proses seleksi berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya pasangan Joncik Muhammad-Arifai yang dinyatakan lolos.
Penetapan pasangan calon ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar oleh KPU Empat Lawang pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Sumatera Selatan Urutan 4 Provinsi Rawan Pilkada 2024
BACA JUGA:Tanggapi Isu Dua Periode : Kuasa Hukum HBA-Henny Sampaikan Surat Resmi ke KPU Empat Lawang !
Dalam rapat tersebut, KPU menyatakan bahwa pasangan Joncik Muhammad-Arifai memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.
Sebaliknya, pasangan Budi Antoni-Heny Verawati dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada.
“Hanya pasangan Joncik Muhammad-Arifai yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Untuk pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati,” ujar Eskan Budiman.
BACA JUGA:Diduga tidak Transparan : KPU Empat Lawang Enggan Berikan Salinan DPT kepada Paslon HBA-Henny !
BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Makin Memanas : KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny !