Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasus Menjeratnya !

Rabu 13 Dec 2023 - 18:50 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Zen Bae

Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik korupsi dan pungutan liar yang merugikan.

Kejaksaan Negeri OKU berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga keadilan bagi seluruh warga masyarakat.***

Kategori :