Kajari Muba Ingatkan Pegawai Bank Plat Merah yang Tidak Kooperatif : Siap-siap Kena Tindakan Tegas !

Jumat 20 Sep 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam membujuk Yuli Efrina agar kooperatif dalam menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Disaksikan Tersangka, Sabu Seberat 990,38 Gram Dimusnahkan Jajaran Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Ditinggal Menyadap Karet, Motor Lenyap Digondol Maling

"Kami berharap pihak keluarga dapat berperan aktif dalam membujuk Yuli Efrina untuk bekerja sama dengan penyidik. Ini demi kebaikan bersama," ujar Abdul Harris.

Berdasarkan data, Yuli Efrina tinggal di Dusun III, Desa Lumpatan 2, Kecamatan Sekayu, Muba, dan bekerja sebagai mantri di bank BUMN.

Suaminya, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, juga sering berdinas keluar daerah dan jarang berada di kantor.

Kejari Muba saat ini tengah menangani laporan terkait dugaan manipulasi data nasabah yang melibatkan Yuli Efrina.

Kasus ini bermula dari audit internal bank BUMN yang menemukan adanya kerugian akibat kredit macet yang diduga disebabkan oleh seorang mantri bank.

Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 pada 24 Juni 2024 untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Dugaan manipulasi data muncul setelah ditemukan sejumlah nasabah yang mengklaim tidak pernah mengajukan pinjaman kredit di bank BUMN tersebut, namun terdaftar sebagai peminjam.

Hal ini menyebabkan nasabah tersebut tidak dapat mengajukan pinjaman di bank lain.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejari Muba mencurigai adanya praktik manipulasi data nasabah oleh pegawai bank yang berstatus mantri, di mana dokumen nasabah dimanipulasi untuk pengajuan kredit fiktif.

Sejauh ini, Tim Jaksa Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus ini.

Dari jumlah tersebut, 20 orang merupakan nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi data, sementara empat orang lainnya adalah pegawai bank plat merah.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Ini adalah bagian dari proses penyidikan yang terus kami jalankan untuk menemukan kebenaran dalam kasus ini," jelas Abdul Harris. Pihaknya juga berencana untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya guna mendapatkan keterangan tambahan yang relevan.

Jika Yuli Efrina terus tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik, Kejari Muba tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Kategori :