Kejari Palembang Lakukan Pelimpahan Tersangka Utama Pembunuh Siswi SMP !

Jumat 20 Sep 2024 - 16:24 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Zen Kito

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan beberapa anak di bawah umur sebagai pelaku yang diyakini melakukan tindakan sadis terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku utama, IS, bersama dengan tiga tersangka lainnya, diduga melakukan kejahatan tersebut dengan motif yang belum sepenuhnya terungkap.

IS, yang kini berada dalam tahanan Kejari Palembang, dituding sebagai dalang utama di balik perencanaan dan eksekusi pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:Tragedi di Kuburan Cina Palembang : Mayat Siswi SMP yang Ditemukan Tewas Tragis Ternyata Lia Anggraini !

BACA JUGA:Menyusul Video Heboh Oknum Camat, Ogan Ilir Gempar Lagi Atas Pengakuan Siswi SMP Alami Ini !

Proses pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Kejari Palembang merupakan bagian dari prosedur hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka IS dan barang bukti terkait kasus ini dapat segera dibawa ke pengadilan.

Adapun barang bukti yang diserahkan termasuk pakaian korban, senjata yang digunakan dalam pembunuhan, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan peristiwa tragis tersebut.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak.

Pasal-pasal ini menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius dengan ancaman hukuman berat.

Meski IS menjadi tersangka utama dalam kasus ini, ketiga pelaku lainnya yang masih berusia sangat muda juga ikut bertanggung jawab atas tindak kejahatan tersebut.

Namun, karena usia mereka yang masih di bawah umur, proses hukum yang dijalani berbeda dengan pelaku dewasa.

Mereka ditempatkan di PSRABH untuk menjalani rehabilitasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak dan rehabilitasi pelaku anak-anak.

Proses rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi psikologis dan mental ketiga pelaku, serta mencegah mereka terjerumus lebih jauh ke dalam perilaku kriminal.

Rehabilitasi anak-anak yang terlibat dalam tindakan kejahatan merupakan langkah penting dalam sistem hukum Indonesia yang mengedepankan perlindungan dan pemulihan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Salah satu fakta yang mencengangkan dari kasus ini adalah tindakan tersangka IS yang berusaha menyembunyikan keterlibatannya dalam pembunuhan dengan cara mengikuti Yasinan di rumah korban pada malam pertama setelah kematian korban.

Kategori :