Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:
1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
BACA JUGA:IDR: Pilkada Harus Bebas dari Intervensi Aparat
4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. (ant)