MUARA ENIM - Personil Polsek Gunung Megang menangkap Ananda Rahmat (42). Warga Jl H Pangeran Danal RT 003 Kelurahan Muara Enim ini diamankan, usai membeli rokok menggunakan uang palsu di sebuah warung warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Minggu 15 September 2024 pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku turut diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 27 lembar, 4 bungkus rokok RC RED BOLD,
1 bungkus minyak goreng merk Fortune 500 ml dan 1 kaleng susu Cap Enaak.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Sopir Travel : Ini Kronologi Lengkapnya !
Menanggapi hal tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Erwin dan Piket Regu C untuk melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Pada saat melakukan patroli tersebut sekira pukul 15.30 WIB, warga menghampiri anggota yang sedang melaksanakan patroli dan memberitahu bahwa di warung miliknya ada orang tidak dikenal membeli 4 bungkus Rokok RC RED BOLD dengan menggunakan diduga uang palsu pecahan Rp100.000.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Gunung Megang yang sedang melaksanakan patroli langsung mengejar pelaku.
Setibanya di jalan lintas Desa Pelita Jaya, anggota patroli mencurigai gerak gerik pelaku, lalu dilakukan interogasi dan melakukan pengeledahan.
BACA JUGA:Panen Sawit Perusahaan, Nasib Firliansyah Berujung Begini !
Di saat di lakukan pengeledahan dapati 1 lembar plastik hitam kecil yang berisikan diduga uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 27 Lembar di saku celana sebelah kiri.
Lalu, 4 bungkus rokok RC Red Bold, 1 bungkus minyak goreng merk Fortune 500 Ml, 1 kaleng susu Cap Enaak Kental Manis.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.