Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Jeme Merinem Dibekuk

Senin 16 Sep 2024 - 18:10 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

"Pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (3) dipidana  dan  Pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah," ujarnya.

BACA JUGA:Heboh : Mayat Pria Berjaket Merah Hitam Ditemukan Mengapung di Dermaga Ramdor Jetty OKI

BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina di Prabumulih Akhirnya Ditangkap

Kategori :