JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat bahwa 41 daerah di Indonesia berpotensi menghadapi situasi di mana kotak kosong akan menjadi lawan dari calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kondisi ini menjadi perhatian penting karena bisa mempengaruhi jalannya proses demokrasi di beberapa wilayah, dengan konsekuensi yang signifikan jika kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, dalam pernyataannya di Batam pada Jumat, 13 September 2024, menjelaskan bahwa jika pada Pilkada mendatang kotak kosong dinyatakan menang, pihaknya telah menyiapkan skema untuk pemungutan suara ulang pada tahun berikutnya, yakni 2025. Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah dibahas bersama Komisi II DPR RI.
"Tahun depan, kesepakatan kita di DPR RI Komisi II adalah jika kotak kosong menang, maka pemilu ulang akan dilaksanakan di tahun selanjutnya, yakni 2025. KPU akan melakukan simulasi terkait tahapan pemilu ulang ini, yang normalnya berlangsung selama 11 bulan dari tahapan awal," jelas Afifudin.
Pemungutan suara ulang ini dipandang sebagai solusi untuk menjaga kelangsungan demokrasi di daerah-daerah yang menghadapi kotak kosong. Afifudin menambahkan bahwa calon yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024, baik itu calon tunggal maupun calon dari koalisi partai politik, tetap dapat kembali bersaing dalam pemilihan ulang pada tahun 2025.
BACA JUGA:Pergantian Caleg Terpilih Distorsi Kedaulatan Rakyat
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Harus Menjamin Akses Informasi Pilkada
Kotak kosong dalam Pilkada terjadi ketika hanya terdapat satu pasangan calon yang maju dalam pemilihan, dan calon tersebut tidak memiliki lawan. Dalam kondisi seperti ini, pemilih diberikan opsi untuk memilih pasangan calon yang ada atau kotak kosong. Jika kotak kosong menang, maka pemilihan ulang harus dilaksanakan.
Beberapa faktor yang menyebabkan kotak kosong dalam Pilkada bisa bervariasi. Salah satunya adalah minimnya jumlah calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi politik di daerah tersebut. Selain itu, adanya koalisi besar partai politik yang mendukung satu pasangan calon bisa menyebabkan sulitnya muncul pesaing, sehingga hanya ada satu calon yang maju.
Di sisi lain, masyarakat yang merasa tidak puas dengan calon tunggal yang ada dapat menggunakan hak pilih mereka untuk memilih kotak kosong sebagai bentuk protes. Dalam kondisi ini, kotak kosong menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang diusung oleh partai politik atau koalisi partai.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika kotak kosong memenangkan Pilkada, pemilihan ulang harus dilakukan pada tahun berikutnya. Hal ini menjadi dasar hukum yang memandu KPU dalam menyusun jadwal dan tahapan pemilihan ulang di daerah-daerah yang menghadapi situasi ini.
BACA JUGA:PDIP Akan Dukung Prabowo : Syaratnya Ini !
BACA JUGA:Tim Rumah Bersama HA OKU Alihkan Dukungan ke Matahati
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa KPU akan segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang untuk 2025 jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024. Ia menyebutkan bahwa KPU sudah memiliki panduan yang jelas terkait dengan pelaksanaan pemilihan ulang ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi, dengan demikian, jika kotak kosong menang, pemilihan ulang akan diselenggarakan pada tahun 2025," ungkap Idham saat dihubungi dari Jakarta pada 11 September 2024.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kampanye kotak kosong. Menurut Ketua KPU RI, kampanye untuk kotak kosong tidak menjadi masalah selama kampanye tersebut tidak mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput). KPU menegaskan bahwa kotak kosong adalah pilihan yang sah bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon tunggal yang ada.