Pascarazia Pasangan Mesum : Pol PP Banyuasin Tutup Penginapan di Kedondong Raye, Ini Alasannya !

Kamis 12 Sep 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Robiansyah

Penutupan operasional penginapan tersebut dilakukan dengan memasang garis pembatas di sekitar lokasi serta menempelkan stiker pemberitahuan penutupan di depan pintu masuk.

Menurut Bustanil, tindakan penutupan sementara ini dilakukan sampai pengelola penginapan bisa melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.

“Jika pengelola penginapan telah melengkapi dokumen dan izin serta beroperasi sesuai aturan yang berlaku, maka operasional penginapan dapat dibuka kembali,” ungkapnya.

BACA JUGA:Skandal Korupsi UPTD Laboratorium Banyuasin : Nama Tersangka Terkuak !

BACA JUGA:Viral ! Kepala Minimarket di Banyuasin Dikeroyok Keluarga Pegawai : Berakhir Damai

Penggerebekan yang memicu penutupan ini dilakukan pada Selasa, 10 September 2024, saat personel Satpol PP mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas asusila yang sering terjadi di penginapan tersebut.

Berdasarkan laporan warga, penginapan itu kerap kali digunakan oleh pasangan tanpa ikatan pernikahan untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial.

Dalam penggerebekan tersebut, Satpol PP menemukan seorang pria berinisial S (22) dan seorang wanita yang diduga kekasihnya sedang berada di dalam salah satu kamar penginapan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin III.

Pasangan tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan, dan orang tua dari kedua belah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Iya, kita amankan pasangan kekasih tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Indra Hadi melalui Kabid Perda Bustanil Aripin.

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa penegakan Perda ini dilakukan tanpa memandang status sosial seseorang, dan fokus utamanya adalah menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Camat Banyuasin III, Santo, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah menerima keluhan masyarakat mengenai aktivitas di penginapan tersebut jauh sebelum penggerebekan dilakukan.

Pihak kecamatan kemudian melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Kami sudah melaporkan keresahan masyarakat terkait penginapan ini, dan puncaknya terjadi penggerebekan beberapa hari yang lalu,” ujar Santo.

Santo juga menekankan pentingnya pengelola penginapan untuk mematuhi semua peraturan dan melengkapi seluruh dokumen izin yang diperlukan agar tidak ada pelanggaran di masa mendatang.

Kategori :