Pascarazia Pasangan Mesum : Pol PP Banyuasin Tutup Penginapan di Kedondong Raye, Ini Alasannya !

Kamis 12 Sep 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Robiansyah

“Kami berharap pemilik penginapan dapat segera memenuhi semua persyaratan yang ada dan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Legar Saputra, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan, mengaku telah mendapatkan informasi terkait keterlibatan salah satu anggotanya, yaitu Ketua PPS yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Kami akan cek statusnya, apakah benar yang bersangkutan adalah anggota PPS atau bukan," jelas Legar Saputra.

Jika terbukti bahwa S adalah Ketua PPS yang aktif, KPU Banyuasin akan segera memanggil yang bersangkutan untuk menjalani sidang kode etik.

“Kami akan melakukan sidang kode etik jika terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar aturan sebagai anggota PPS. Jika benar terbukti, kami tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Legar Saputra.

Penutupan penginapan di Kelurahan Kedondong Raye ini mendapatkan respons positif dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas di tempat tersebut.

Masyarakat berharap tindakan tegas dari pihak berwenang bisa menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa penginapan tersebut telah lama meresahkan warga sekitar karena sering dijadikan tempat untuk perbuatan asusila.

“Kami sudah sering melihat tamu yang datang ke sana dan membuat kami curiga. Semoga dengan adanya penutupan ini, masalah tersebut bisa diselesaikan,” ujarnya.

Dengan penutupan sementara penginapan ini, diharapkan pengelola dapat segera melengkapi dokumen perizinan serta mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sehingga tempat tersebut bisa beroperasi kembali dengan legal dan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

Tindakan Satpol PP Banyuasin dalam menertibkan penginapan yang melanggar aturan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda di Kabupaten Banyuasin.

Melalui tindakan seperti ini, pemerintah daerah berupaya menjaga ketertiban dan ketentraman umum, serta memastikan bahwa semua kegiatan usaha di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.

Satpol PP juga terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan di lingkungan sekitar, sehingga pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.

Penutupan penginapan ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana penegakan Perda bisa berjalan dengan lancar melalui kerja sama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

Kategori :