Ngaku Debt Colector, Pekerja Serabutan Larikan Mobil Kredit

Kamis 12 Sep 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

"Mobil dan tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Betung yang langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. untuk dibawa ke Polres Muba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.

BACA JUGA:Viral Aksi Begal Bersenpi dan Sajam di Prabumulih, Karyawan Minimarket Jadi Korban Kekerasan

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Arisan Bodong di Ogan Ilir, Kerugian Capai Rp 17 Juta

Tersangka  yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ini kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat." Urai Bondan .

Kategori :