Madi menyoroti bahwa adanya daftar tunggu yang panjang dan kuota haji yang terbatas rentan terhadap kecurangan dan penyalahgunaan, terutama dengan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA:Walhi Sumsel Dorong Pemerintah Pusat Tangani Tambang Minyak Ilegal di Muba
BACA JUGA:Potensi Besar Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Sumatera Selatan : Peluang dan Tantangan !
Ia menegaskan bahwa indikasi korupsi dalam kasus ini sangat kuat, terutama terkait dengan pemanfaatan kuota haji reguler untuk haji khusus yang dikelola oleh biro perjalanan yang telah mendapatkan izin dari menteri.
Ia menambahkan bahwa adanya kuota tambahan sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, seperti travel haji, yang berpotensi mengabaikan hak calon jamaah haji reguler.
Madi menekankan pentingnya transparansi dalam pengalokasian kuota tambahan haji dan perlunya prioritas terhadap kuota haji reguler untuk menghindari kerugian bagi calon jamaah reguler.
Akhirnya, Madi berharap semua pihak dapat melihat kasus ini dengan bijaksana, mengingat haji adalah panggilan suci.
Ia mengingatkan agar panggilan suci tersebut tidak ternoda oleh pelanggaran aturan dan kecurangan.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir Veri Kurniawan, angkat bicara terkait dugaan jual beli kuota haji tersebut.
Ditegaskan Veri, diperlukan tindakan tegas terhadap kasus dugaan jual beli kuota haji.
Menurut Veri, tindakan tersebut adalah perbuatan keji dan kejam yang merugikan dan melanggar hak azasi manusia.
Veri menyatakan bahwa oknum yang memberikan kuota haji kepada pihak yang tidak berhak dapat dikenakan pasal pelanggaran hak asasi manusia berat.
Selain itu, praktik jual beli kuota haji dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Veri menyarankan agar setiap calon haji (CHJ) diberikan kartu tunggu sebagai langkah preventif.
Dengan adanya kartu tunggu, diharapkan kejadian jual beli kuota tidak terulang kembali dan hak-hak calon jamaah haji dapat terlindungi dengan baik.
Sebelumnya, Kementerian Agama membantah adanya pemberangkatan jemaah haji reguler tanpa melalui proses daftar tunggu yang sesuai ketentuan.