JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, mengungkapkan bahwa apabila kotak kosong memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sejumlah wilayah dengan peserta calon tunggal, pemilihan ulang dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan administrasi, logistik, serta sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pemilihan umum, serta memberi kesempatan bagi calon perseorangan dan kandidat dari partai politik untuk mempersiapkan diri.
Arfianto Purbolaksono menilai bahwa kemenangan kotak kosong pada Pilkada bukanlah hal yang diinginkan oleh banyak pihak, terutama bagi partai politik dan koalisi partai.
"Bagi partai politik maupun koalisi partai, jika kotak kosong yang menang, ini akan menjadi tamparan tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi partai untuk melakukan evaluasi mendalam, bahkan reformasi di internal partai politik mereka untuk membenahi proses rekrutmen politik dan meningkatkan kualitas calon yang diusung," ujar Arfianto dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (9/9).
BACA JUGA:Pembukaan PON XXI Akan Pentaskan Kearifan Lokal Aceh
BACA JUGA:AHY Respons Isu Jadi Menterinya Prabowo
Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, satu merupakan provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kemenangan kotak kosong di daerah-daerah tersebut jika calon tunggal yang ada tidak memenuhi syarat atau tidak diterima oleh masyarakat.
KPU RI sebelumnya telah membuka opsi untuk menggelar Pilkada ulang pada akhir 2025 jika banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong.
BACA JUGA:Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Kemenangan Pasangan Matahati di Pilkada Sumsel 2024
BACA JUGA: Al-Shinta Menegaskan Akan Sajahterakan Marbot, Ustadzah dan Guru PAUD !
Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa KPU memerlukan waktu sekitar sembilan bulan untuk mempersiapkan tahapan pilkada.
"Kalau secara prinsip, kebutuhan KPU untuk menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis memerlukan waktu sekitar sembilan bulan. Maka, opsi pelaksanaan pilkada ulang kemungkinan masih akan menjelang akhir tahun 2025," katanya saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (6/9).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan dan kelancaran Pilkada, KPU RI dijadwalkan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9).