Sumsel Miliki Potensi Besar Kekayaan Intelektual

Minggu 08 Sep 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki potensi besar kekayaan intelektual indikasi geografis yang perlu mendapat perhatian untuk difasilitasi didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapat perlindungan hukum.

"Dengan luas wilayah mencapai 91.592 km persegi serta kebudayaan penduduk yang beragam membuat Sumsel banyak menyimpan potensi indikasi geografis," kata Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar di Palembang, Sabtu.

Potensi besar kekayaan intelektual indikasi geografis itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya pada Rapat Koordinasi Teknis di Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh DJKI Kemenkumham di Bali pada 4-8 September 2024.

Potensi indikasi geografis di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, meliputi kuliner, kerajinan tangan, perkebunan, serta pertambangan.

BACA JUGA:70 Persen Pelanggan Perumda Tirta Musi Terdampak : Catat Jadwal dan Lokasi Pemadaman Air Bersih di Palembang !

BACA JUGA:Waspadai Virus Cacar Monyet : Pj Gubernur Sumsel Minta Warga Tak Panik !

Dia menjelaskan, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua.

Faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan,  ujarnya.

Menurut dia, Kakanwil Ilham pada setiap kesempatan gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada pemerintah daerah, masyarakat adat dan budaya, serta pelaku usaha setempat.

Berdasarkan data sejak 2015 hingga sekarang baru tujuh indikasi geografis Sumatera Selatan yang terdaftar di DJKI Kemenkumham.

Ketujuh indikasi geografis tersebut yakni kopi robusta Semendo terdaftar tahun 2015, kopi robusta Empat Lawang dan Duku Komering (2017), robusta Empat Lawang (2020), robusta OKU Selatan dan gambir toman Muba (2023), serta terbaru kopi robusta Lahat yang didaftarkan pada 2024 ini.

BACA JUGA:Sahroni Ditunjuk Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono

BACA JUGA:Gunakan Undang-undang SPPA : Sikap KPAI Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palembang !

Sedangkan yang dalam proses pendaftaran pada 2024 ini terdapat delapan kekayaan intelektual indikasi geografis seperti jeruk gerga Pagar Alam, nanas Prabumulih, jumputan gambo Musi Banyuasin (Muba), nanas Muara Enim, kopi arabika Muara Enim, beras dayang rindu Muratara, durian remuk Lubuklinggau, dan durian kijang Ogan Komering Ilir (OKI).

Indikasi geografis (IG) memiliki banyak manfaat, di antaranya menjamin kualitas produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen, serta IG juga memiliki manfaat dari sisi ekologi yakni mempertahankan dan menjaga kelestarian alam.

Kategori :