Selain itu, GDPS juga berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk melacak dan menangkap pelaku-pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam jaringan penipuan ini.
Adrie menambahkan bahwa pelaku utama telah berhasil ditangkap, namun investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan dalam aksi penipuan ini.
Penipuan dalam skema perekrutan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga masyarakat yang menjadi korban.
Calon karyawan yang tergoda dengan tawaran pekerjaan palsu sering kali kehilangan sejumlah uang sebagai hasil dari pembayaran yang diminta oleh para pelaku penipuan.
Hal ini juga menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap proses perekrutan resmi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.
Oleh karena itu, GDPS mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama yang datang melalui jalur informal seperti pesan singkat atau media sosial.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu memeriksa sumber informasi dengan hati-hati dan memastikan bahwa setiap proses seleksi yang mereka ikuti adalah resmi dan sah," ujar Adrie.
Langkah GDPS dalam menindak pelaku penipuan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 35.
Dalam peraturan tersebut, BUMN diwajibkan untuk memastikan ketersediaan dan kecukupan sistem pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan oleh direksi dan kualitas pengawasan oleh dewan komisaris atau pengawas di setiap BUMN, termasuk GDPS sebagai anak perusahaan Garuda Indonesia Group.
Dengan mematuhi peraturan ini, GDPS berharap dapat terus memperbaiki sistem manajemennya, terutama dalam hal pelaporan dan penanganan pelanggaran di lingkungan perusahaan.
Sistem yang memadai tidak hanya penting untuk mencegah tindakan penipuan tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh operasi perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, GDPS akan terus memperkuat sistem perekrutannya dan mengedukasi masyarakat tentang modus penipuan yang menggunakan nama perusahaan besar seperti Garuda Indonesia Group.
Selain itu, perusahaan akan meningkatkan upaya sosialisasi mengenai sistem pelaporan Whistle Blowing System agar masyarakat dapat lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas operasional kami dan memastikan bahwa penipuan seperti ini tidak lagi terjadi,” tutup Adrie.
Dengan tindakan tegas yang telah diambil, GDPS berharap kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan bisa diminimalisir, dan masyarakat semakin waspada terhadap potensi modus penipuan yang merugikan.