Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN : Begini Tanggapan Pj. Sekda OKI !

Jumat 06 Sep 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Robiansyah

Saat media mencoba menghubungi nomor teleponnya, tidak ada respon yang diterima.

Upaya untuk mengonfirmasi keterlibatan dan tanggapannya dalam dugaan pelanggaran ini pun masih belum berhasil dilakukan.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan M Refly dan Ir Man Winardi ini dapat berujung pada proses hukum di Bawaslu dan Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan.

Jika terbukti melanggar, mereka bisa dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, Refly tetap yakin bahwa tidak ada yang salah dalam pertemuan tersebut, mengingat belum adanya tahapan pendaftaran resmi di KPU.

Ia juga menekankan bahwa pertemuan tersebut lebih kepada silaturahmi antara teman lama, bukan bentuk dukungan politik.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini telah menarik perhatian publik di OKI dan Provinsi Sumatera Selatan.

Meskipun M Refly memberikan tanggapan yang santai dan menekankan bahwa hubungan dengan Mawardi Yahya adalah sebatas pertemanan lama, kasus ini tetap menjadi sorotan mengingat pentingnya netralitas ASN dalam menjaga keadilan dan integritas proses pemilu.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat akan menunggu hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

Kategori :