Dalam menjaga agar Pilkada berjalan dengan damai, Bawaslu dan Gakkumdu memiliki peran sentral.
Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemilihan serta menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang terkait dengan netralitas ASN.
Presidium Jaringan Aksi 98 meminta agar Bawaslu tidak ragu untuk menindak ASN atau pejabat yang melanggar aturan.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran netralitas di Pilkada ini. Setiap tindakan yang merugikan proses pemilihan harus ditindak tegas. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tegas Ramogers.
Seruan Presidium Jaringan Aksi 98 adalah cerminan kekhawatiran masyarakat akan potensi konflik yang bisa muncul akibat ketidaknetralan ASN dan pejabat daerah.
Dengan netralitas, keadilan, dan keterbukaan, diharapkan Pilkada serentak di Sumatera Selatan pada 2024 dapat berlangsung aman, tertib, dan bebas konflik.
Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusifitas serta mengawasi jalannya Pilkada akan menjadi kunci utama kesuksesan pesta demokrasi ini.