2. Melaksanakan Tugas Sesuai Tupoksi
ASN dan Penjabat Daerah diminta untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pelayan publik, ASN harus fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak terlibat dalam politik praktis.
3. Netralitas ASN dan Penjabat Daerah
Tuntutan netralitas ini disampaikan dengan tegas oleh Jaringan Aksi 98.
ASN dan Penjabat Gubernur, Bupati, serta Walikota harus menjaga sikap netral dan tidak berpihak pada pasangan calon tertentu.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa memicu konflik di masyarakat.
4. Tindakan Tegas dari Bawaslu dan Gakkumdu
Presidium Jaringan Aksi 98 meminta Bawaslu Sumatera Selatan dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk bersikap tegas dalam menindak para pelanggar aturan Pilkada.
Tidak boleh ada toleransi bagi pejabat atau ASN yang melanggar netralitas, karena hal tersebut bisa mencederai proses demokrasi.
5. Partisipasi Aktif Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam mengawasi jalannya Pilkada, melaporkan jika ada dugaan kecurangan atau pelanggaran netralitas oleh ASN maupun pejabat daerah.
Jaringan Aksi 98 siap mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.
Kekhawatiran akan potensi konflik di tingkat akar rumput (grassroots) menjadi salah satu isu utama dalam aksi damai ini.
Ramogers menyebutkan bahwa ketidaknetralan ASN atau pejabat daerah bisa memicu kerusuhan di masyarakat.
Jika Penjabat Kepala Daerah bersikap partisan, maka para pendukung pasangan calon bisa terprovokasi dan terpecah belah.
“Kondisi seperti ini bisa mengarah pada bentrokan di antara para pendukung calon kepala daerah. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang ingin kita jaga. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga netralitas dan tidak memicu konflik,” ujar Ramogers.