Tim Penyidik Kejari Muba Sita 3 Aset Tanah Tersangka Richard Cahyadi : Dugaan Gratifikasi dan TPPU !

Kamis 05 Sep 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Kito

Jika terbukti bersalah, RC dapat dikenai hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat publik, sesuai Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, dapat berujung pada pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dengan ancaman hukuman yang begitu berat, kasus ini menjadi sorotan penting di tengah upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pejabat publik dan memerangi korupsi di berbagai daerah.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berharap bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Kejari Muba memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan mengedepankan asas keadilan dan transparansi dalam menangani setiap kasus korupsi. Kasus RC ini hanya salah satu dari banyak kasus lain yang masih dalam proses penyidikan, dan kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," pungkas Roy.

Masyarakat pun diminta untuk turut serta mengawasi proses hukum ini dan tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kejari Muba berharap, dengan dukungan dari berbagai pihak, praktik korupsi dan pencucian uang di daerah dapat ditekan, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kategori :