LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan istri dari pasangan kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya dan H Imam Senen, kembali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Mangkirnya kedua pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Bawaslu Dedi Karema Jaya (DKJ), dijumpai di ruang kerjanya, Selasa, 3 September 2024.
Menurut DKJ, pihaknya telah memproses dugaan pelanggaran yang terjadi. Keduanya bahkan sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pelanggaran yang telah dilakukan.
"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran kode etik ASN, jadi atas dasar temuan itu kami meminta klarifikasi dari yang bersangkutan yakni YA dan KB tetapi mereka tidak hadir kembali dengan alasan dinas luar (DL)," terang DKJ.
BACA JUGA:Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dapat Reward Dana Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar !
Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kode etik tersebut dikatakan DKJ terjadi di dua tempat yakni saat dekrasi yang bersangkutan terlibat langsung.
"Kalau menghadiri boleh tetapi tidak diatas podium utama," tegasnya.
Kedua, di KPU kedua ASN ini menurut DKJ tidak mengajukan cuti atau izin atasan langsung padahal saat pendaftaran berlangsung sedang tidak hari libur (hari kerja), itu artinya keduanya bolos kerja saat jam kerja.
"Untuk mendampingi suami seperti itu cukup curi biasa, tetapi bila mau ikut deklarasi atau kampanye itu harus CLTN (cuti diluar tanggungan negara)," terang DKJ.
BACA JUGA:34 Perawat Gigi Muara Enim Ikuti Diklat Kompetensi Perawat Gigi
BACA JUGA:Ditinggal Bekerja : Mes PT MUM Habis Dilalap Si Jago Merah !
Meski keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu, DKJ memastikan bahwa proses dugaan Pelanggaran yang terjadi masih tetap berlanjut meski tanpa kehadiran kedua ASN bersangkutan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya," ujar DKJ.
Besok pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk penyampaian rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga (Kemendagri, KemenPAN-RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu) untuk yang bersangkutan.