Bawaslu Panggil Dua Pejabat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN !

Senin 02 Sep 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Diduga melanggar netralitas dalam pilkada serentak 2024, istri pasangan kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya dan H Imam Senen, dipanggil Bawaslu.  

Pemanggilan ini dilakukan Bawaslu Kota Lubuklinggau, karena kedua istri kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau ini merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. 

Namun kedua ASN tersebut yang dijadwalkan dimintai keterangan dan klarifikasinya Senin, 2 September 2024, tidak ada yang datang memenuhi panggilan dari Bawaslu. 

Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karema Jaya (DKJ), ketika dihubungi Palpos, Senin 2 September 2024, membenarkan pemanggilan tersebut.

BACA JUGA:Resmi : Hilwen Emban Jabatan Kasat Pol PP dan Damkar OKI Baru

BACA JUGA:Tekan Angka Rawan Pangan Daerah : Pemkab Banyuasin Launching GMDK !

"Ya hari ini agendanya pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB, kita minta keterangan dan klarifikasi kepada kedua ASN tersebut," ungkap DKJ. 

Namun keduanya tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Salah satunya dengan alasan sedang dinas luar (DL) sedangkan satu lainnya tanpa keterangan. 

Meski kedua tidak hadir hari ini, menurut DKJ, pihaknya akan memanggil ulang. "Ini panggilan pertama, nanti kita akan lakukan panggilan kedua yang dijadwalkan besok," ujarnya.

Jika pada panggilan kedua mereka tetap tidak datang,  ditegaskan DKJ pihaknya tetap akan mengambil keputusan dan mereka terbukti melanggar atau tidak dan mengeluarkan rekomendasi kepada Pejabat (Pj) Walikota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Farid Ajak Membumikan Alquran di Banyuasin : Memperkuat Keimanan Melalui Khataman dan Pembangunan Musala !

BACA JUGA:Pj Bupati Imbau Masyarakat Manfaatkan Lahan Kosong

"Hadir atau tidak mereka besok, Bawaslu tetap akan mengambil keputusan dan membuat rekomendasi kepada Pj Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian yang melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada," tegas DKJ. 

Sebab lanjut DKJ, pemanggilan terhadap kedua ASN tersebut bukan hanya karena adanya laporan masyarakat, namun juga adanya laporan hasil pengawasan (LHP) dari tim Bawaslu yang bertugas di lapangan. 

Dijelaskan DKJ, selain adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam hal ini juga ada pelanggaran disiplin pegawai. 

Kategori :