Seperti saat kedua ASN ini hadir dalam deklarasi Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau dan mengantarkan suami mereka mendaftar ke KPU Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Rampung 100 Persen, Jembatan Air Lematang Siap Diresmikan Gubernur
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Jajal Tank Amphibi dan Senpi Militer
"Sebenarnya mereka bisa saja hadir dan mendampingi suami mereka sebagai istri, tetapi harus cuti dan izin atasan langsung dalam hal ini Pj Walikota," tegas DKJ.
Namun berdasarkan konfirmasi pihaknya kepada Pj Walikota, kedua ASN ini tidak ada pengajuan cuti ataupun izin tertulis kepada Pj Walikota selaku atasan mereka sekaligus pembina kepegawaian yang melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
Padahal lanjutnya, saat pelaksanaan deklarasi bukan pada hari libur melainkan pada hari kerja, sedangkan mereka bolos kerja menghadiri deklarasi dan mengantarkan suami mereka mendaftar ke KPU.
"Poin pertama yang sudah pasti pelanggaran disiplin, kemudian dugaan pelanggaran netralitas ASN karena status mereka sebagai ASN dan tidak adanya curi ataupun izin atasan," jelas DKJ.
BACA JUGA:Cegah Polarisasi dan Hoaks Menjelang Pilkada 2024, Perketat Pemantauan Media
BACA JUGA:Samsat OKU Dorong PT SMBR Mutasi Kendaraan Ke Plat Lokal
Sesuai surat keputusan bersama lima lembaga yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada Pj Walikota terkait keputusan yang diambil dalam hal ini.
Pemanggilan ini dijelaskan DKJ merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.