Harga Pangan 2 September 2024 : Mayoritas Harga Komoditas Naik, Daging Ayam Sentuh Rp40.990 per Kg !

Senin 02 Sep 2024 - 08:05 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Cabai rawit merah, yang sering kali menjadi indikator inflasi di sektor pangan, juga mengalami kenaikan harga yang cukup tajam, yaitu sebesar 6,49 persen atau Rp3.080 menjadi Rp50.520 per kilogram.

Cabai merah keriting juga naik tipis 0,80 persen atau Rp320 menjadi Rp40.530 per kilogram. Kenaikan harga cabai ini bisa disebabkan oleh faktor cuaca yang tidak menentu, serta tingginya permintaan menjelang hari-hari besar keagamaan atau momen spesial lainnya.

Kenaikan harga pangan ini tentu memiliki dampak yang luas, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

BACA JUGA:Harga Pangan 26 Agustus 2024 : Cabai Rawit Merah Turun Menjadi Rp52.900 per Kg !

BACA JUGA:Harga Pangan 25 Agustus 2024 : Sejumlah Komoditas Naik, Bawang Merah Rp25.900 per Kilogram !

Dari sisi ekonomi, peningkatan harga pangan yang tinggi bisa mendorong inflasi, yang pada akhirnya menekan daya beli masyarakat.

Masyarakat dengan penghasilan rendah akan merasakan dampak yang lebih berat karena mereka harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli bahan pokok yang harganya melonjak.

Di sisi lain, pedagang dan petani juga harus menghadapi situasi yang rumit, di mana kenaikan harga bisa menyebabkan fluktuasi permintaan dan penurunan penjualan.

Secara sosial, kenaikan harga pangan juga dapat memicu ketidakpuasan masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya hidup yang semakin tinggi.

Hal ini bisa berdampak pada stabilitas sosial jika tidak ditangani dengan bijak oleh pemerintah. Oleh karena itu, upaya untuk menjaga stabilitas harga pangan menjadi tugas yang sangat penting.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan instansi terkait harus melakukan langkah-langkah strategis untuk mengendalikan kenaikan harga pangan ini.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain:

1. Operasi Pasar

Pemerintah dapat melakukan operasi pasar untuk menjual bahan pokok dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

Hal ini bertujuan untuk menstabilkan harga dan mencegah kenaikan yang lebih tinggi.

2. Subsidi Harga

Kategori :