Perpanjangan Pendaftaran di Ogan Ilir dan Empat Lawang Perkecil Munculnya Kotak Kosong !

Sabtu 31 Aug 2024 - 17:19 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024 mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pengamat politik.

Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset di The Indonesian Institute, menilai bahwa langkah ini dapat meminimalisasi kemungkinan munculnya kotak kosong dalam pilkada mendatang.

Arfianto Purbolaksono menyatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran, yang akan memberikan tambahan waktu hingga 2–4 September 2024, merupakan keputusan strategis.

BACA JUGA:Duel Maut Pilkada Banyuasin 2024 : Askolani Vs Slamet, Siapa yang Kuat ?

BACA JUGA:Final ! KPU Sumsel Catat 47 Pasang Pendaftar Pilkada Serentak 2024

Hal ini tidak hanya memberi kesempatan lebih banyak bagi partai politik untuk mempersiapkan bakal pasangan calon, tetapi juga memungkinkan mereka untuk menjalin koalisi dengan pihak lain jika diperlukan.

"Perpanjangan masa pendaftaran ini sangat penting. Selain memberi waktu tambahan bagi partai politik untuk mempersiapkan calon yang tepat, ini juga memberikan peluang bagi mereka untuk mencari rekanan koalisi. Dengan cara ini, jumlah calon peserta Pilkada 2024 akan menjadi lebih banyak dan lebih beragam," jelas Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Namun, Arfianto juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar dalam perpanjangan masa pendaftaran ini adalah sosialisasi yang cepat dan efektif.

BACA JUGA:Bertaji Tawarkan Program Peralatan Sekolah Gratis Untuk Masyarakat OKU

BACA JUGA:KPU Muara Enim Minta Paslon Jaga Kondusifitas

Mengingat perpanjangan hanya berlangsung selama tiga hari, KPU perlu bekerja keras untuk memastikan bahwa informasi mengenai hal ini sampai ke seluruh calon dan partai politik yang berpotensi.

"Sosialisasi adalah kunci keberhasilan dari perpanjangan pendaftaran ini. KPU harus memastikan bahwa semua pihak yang berpotensi mencalonkan diri mendapat informasi yang jelas dan tepat waktu," tambahnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon akan diperpanjang pada tanggal 2–4 September 2024.

BACA JUGA:Pilkada Muara Enim 2024 : Dikuti 4 Pasangan Cabup dan Cawabup !

BACA JUGA:Head to Head Pilkada Muba 2024 : Lucianty Vs Toha Tohet, Siapa yang Pantas Memimpin Muba ?

Kategori :