Selain pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti tersebut antara lain dua buah parang yang digunakan oleh pelaku dan korban dalam duel tersebut, dua unit sepeda motor milik keduanya, serta baju korban yang berlumuran darah.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres OKU Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi potret nyata dari masalah kekerasan yang masih sering terjadi di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat pedesaan.
Ketidakmampuan dalam mengelola emosi, ditambah dengan kondisi sosial ekonomi yang sulit, seringkali menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal seperti pembunuhan ini.
Beben Kusnadi yang pada awalnya hanyalah korban dari tindakan pemalakan, akhirnya berubah menjadi pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya upaya preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan di masyarakat.
Menurutnya, diperlukan kerjasama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Penyuluhan hukum dan program-program pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi angka kriminalitas di daerah.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mendidik dan mengawasi anggota keluarga mereka, terutama dalam mengajarkan nilai-nilai moral dan etika.
Sakit hati yang berujung pada tindakan kekerasan seperti yang dilakukan oleh Beben Kusnadi, dapat dicegah apabila individu tersebut mendapatkan dukungan emosional yang cukup dari lingkungan keluarganya.
Dalam situasi seperti ini, peran tokoh masyarakat dan pemuka agama juga sangat penting untuk memberikan pencerahan dan panduan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau terpancing emosinya.
Kini, Beben Kusnadi harus siap menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya akibat perbuatannya.
Pembunuhan yang dilakukannya tentu akan membawa konsekuensi hukum yang berat.
Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, tindakan pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dapat diancam dengan hukuman penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada pertimbangan hakim dan bukti-bukti yang ada.
Pihak kepolisian Polres OKU Timur kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.