KPU Kota Prabumulih Sukses Menggelar Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota

Kamis 29 Aug 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih telah berhasil menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Prabumulih 2024, yaitu pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024, berjalan dengan lancar dan sukses.

Seluruh proses ini menjadi tonggak awal yang menentukan arah pelaksanaan Pilkada di kota Prabumulih.

Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih ini diikuti dengan antusias oleh tiga pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota.

BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung : Ngesti-Amin Daftar di KPU Kota Prabumulih

BACA JUGA:Sinergi Demi Suksesnya Pilkada 2024 : Pj Wako Pagaralam Hadiri Rakor Gubernur Sumsel

Pasangan bakal calon dimaksud, H Arlan-Frangky Nasril, Hj Suryanti Ngesti Rahayu-H Mat Amin, dan H Andriansyah Fikri-Syamdakir Amrulah ST.

Tahapan pendaftaran tersebut dihadiri langsung, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata dan anggota KPU Prabumulih, Marjuansyah, Agus Salim, Resa Amilia, dan Vini Nurtawilia, serta sekretaris KPU Kota Prabumulih, Yasrin Abidin.

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran ini berjalan sesuai dengan harapan.

“Kami bersyukur bahwa seluruh tahapan pendaftaran dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala berarti. Ini berkat kerjasama semua pihak, baik dari tim bakal calon, masyarakat, maupun aparat keamanan yang memastikan proses ini berjalan tertib,” ujar Marta Dinata.

BACA JUGA:Pj. Wako Pagaralam Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Musi 2024

BACA JUGA:Ribuan Pendukung Hadiri Deklarasi Paslon HM Toha Tohet- Rohman

Lebih lanjut Marta Dinata mengatakan, berdasarkan PKPU dan petunjuk juknis KPU Kota Prabumulih menutup tahapan pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih.

Marta menjelaskan saat ini ada 4000 suara sah yang tersisa namun tidak dapat memenuhi lagi syarat minimal untuk mengusung pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih.

"Suara sah tersisa menurut perhitungan kami ada 4000 suara namun kami nyatakan pendaftaran ditutup karena suara itu tidak memenuhi syarat minimal untuk mengusung pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih karena syarat minimal adalah 11.797 suara," jelasnya.

Kategori :