Tak menyia-nyiakan kesempatan, Tim Macan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
BACA JUGA:Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar Foto Bahlil dengan Miras ke Polisi
BACA JUGA:Barter Sapi dengan Sabu 40 Gram : Solihin Kembali Masuk Bui!
Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan dari Darul Kutni, yang pada saat itu sedang berada di rumah tempatnya bersembunyi.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kunci tersebut diduga kuat menjadi alat utama dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Desa Simpang Tanjung Dibekuk
BACA JUGA:Diterpa Isu Tak Sedap Terkait Mallpraktek, Direktur RSUD Tanjung Senai Beri Bantahan Ini!
"Pelaku berinisial DK berhasil kita tangkap di Desa Bandar Jaya Kabupaten Lahat. Selain itu, kami juga mengamankan kunci leter T yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya," ujar Kasi Humas AKP Barisi Sijabat.
Lebih lanjut, AKP Barisi Sijabat menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara selama tujuh tahun.
Sementara, Darul Kutni mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya memang ikut dalam aksi pencurian motor milik korban Mardiansyah.
"Io pak, memang aku ikut maling motor korban. Aku bertugas ngawasi yang ngambek kawan aku AN samo IF," katanya.
Darul Kutni juga menceritakan bahwa setelah melakukan pencurian, dirinya langsung melarikan diri ke Kabupaten Lahat.
"Langsung lari ke Lahat pak, soalnya aksi kami sempat ketahuan korban," tambahnya.