Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 gram yang dikemas dalam sebelas paket.
BACA JUGA:Rumah di Kampung Baru OKU Ludes Terbakar
BACA JUGA:Sopir Sungai Menang OKI Nekat Bisnis Barang Haram, Jual Kristal Putih Kepada Polisi Nyamar
Rinciannya adalah tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,09 gram, tujuh paket sedang dengan berat bruto 9,07 gram, dan satu paket kecil dengan berat bruto 0,33 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu pirek kaca yang berisi sabu seberat 1,29 gram.
“Tak hanya itu, sejumlah barang lain yang digunakan untuk mengkonsumsi dan memperdagangkan narkoba juga berhasil diamankan. Di antaranya adalah satu perangkat alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital merk Camry warna hitam, tiga bal plastik klip bening, satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu buah tas selempang warna coklat, serta satu sobekan plastik asoi warna putih,” ungkap Endro Aribowo.
Atas perbuatan tersebut kata Kapolres Prabumulih, Solihin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara dengan jangka waktu minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Selain itu, ia juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
Sementara, tersangka Solihin mengakui perbuatannya tersebut.
Menurut Solihin, sabu-sabu seberat 40 gram tersebut ia peroleh dari seorang bandar narkoba berinisial AM, warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan cara ditukar dengan 6 ekor sapi muda.
“Sabu itu hasil tukaran dengan 6 sapi,” kata Solihin.
Menurut Solihin, awalnya ia berniat menjual enam ekor sapi muda yang berusia dua hingga tiga bulan kepada AM.
Namun, karena ukuran sapi yang dianggap terlalu kecil, AM enggan membayarnya dengan uang tunai.
Dalam situasi yang serba sulit, AM kemudian menawarkan Solihin untuk menukar sapi-sapi tersebut dengan sabu-sabu yang nilainya mencapai Rp 24 juta.
"Aku ke sana untuk mengantar sapi yang berumur dua bulan dan tiga bulan, tapi karena ukurannya dianggap kecil, mereka tidak mau membayarnya dengan uang tunai. Akhirnya, AM menawarkan untuk menukar sapi dengan sabu-sabu. Awalnya aku sempat menolak, tapi karena terus dibujuk, akhirnya aku setuju menukar sapi itu dengan sabu," ungkap Solihin dengan nada menyesal.
Setelah berhasil menukar sapinya dengan sabu, Solihin kemudian membawa barang haram tersebut ke Kota Prabumulih dengan rencana untuk menjualnya kembali.
Namun, rencananya gagal total setelah ia ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Prabumulih sebelum sempat menjual sabu tersebut.