KPU Janji tak Akan Bergeming di DPR dan Akan Terapkan Putusan MK

Jumat 23 Aug 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu disampaikan Afifuddin saat menjawab pertanyaan Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam kegiatan audiensi antara elemen masyarakat sipil, tokoh nasional, mahasiswa, dan aktivis 98, bersama dengan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Jumat.

"Yang (pertanyaan) itu dijawab langsung, yang lain nanti. Itu kita ikut Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dan langsung disambut tepuk tangan para peserta audiensi.

Titi sebelumnya bertanya kepada KPU, terkait kemungkinan adanya keinginan dari DPR atau Pemerintah untuk menggeser syarat batas usia calon kepala daerah dari tahap penetapan, menjadi ke tahap pelantikan.

 BACA JUGA:Daftar Lengkap Bakal Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan se-Bali untuk Pilkada 2024 !

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Seperti diketahui KPU pun perlu rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk mengubah PKPU. Sejauh ini Komisi II DPR dan KPU sudah menjadwalkan rapat konsultasi itu akan digelar pada Senin (26/8).

Titi pun mengingatkan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016, kesimpulan rapat konsultasi bersama DPR itu nantinya tidak bisa mengikat KPU.

"Kita ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," katanya saat diminta menegaskan kembali oleh peserta audiensi.

Di samping itu, dia pun menyampaikan bahwa KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah yang diagendakan selanjutnya di parlemen tersebut, demi menaati aturan perundang-undangan.

 BACA JUGA:Megawati: Ngapain Saya Disuruh Dukung Pak Anies ?

BACA JUGA:Aparat Tembakkan Peluru Gas Air Mata ke Arah Massa

Pasalnya, dia tidak ingin KPU kembali melanggar aturan seperti yang terjadi saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden di waktu lalu.

"Waktu itu kita kena peringatan keras terakhir karena tidak konsultasi, tidak mengubah PKPU, berangkat dari situ, trayek itu kita lakukan sekarang. Kita lakukan apa yang disebut konsultasi," kata Afifuddin. (ant)

Kategori :