JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.
Pasalnya, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
MK memutuskan syarat mengusung paslon di Pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.
Kendati demikian, berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
BACA JUGA:PKS Serahkan Formulir B1.KWK kepada 368 Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:Putusan MK Mengubah Konstelasi Politik Pilkada 2024
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," ujarnya.
Menurutnya, putusan ini kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi partai politik oligarki yang antidemokrasi.
Dengan putusan MK ini, sambung Deddy, maka politik mahar dalam pilkada provinsi dan kabupaten/kota bisa ditekan seminimal mungkin. Hal ini membuat partai politik dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon kepala daerah.
"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di Parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," pungkas Deddy.
BACA JUGA:PAN Terbuka Pasangkan Kaesang dengan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
BACA JUGA:Putusan MK Terbaru : Aturan Baru Kampanye untuk Kepala Daerah dan Pejabat Publik !
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.