Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, berbagai inisiatif dan kebijakan berkelanjutan telah diterapkan di sektor perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan.
Pemerintah daerah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengimplementasikan standar keberlanjutan seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Program-program ini bertujuan untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit dikelola dengan cara yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.
Praktik-praktik berkelanjutan termasuk pengelolaan hutan yang hati-hati, pemeliharaan kualitas tanah, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap daerah penghasilnya.
Selain sebagai sumber utama tenaga kerja, keberadaan perkebunan sawit juga membawa manfaat ekonomi melalui alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat.
Dana ini, yang dihasilkan dari bea keluar dan pungutan ekspor komoditas sawit, minyak mentah, atau produk turunannya, telah membantu meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur di daerah penghasil.
Perkebunan sawit tidak hanya berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan, tetapi juga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerah penghasil.
Di Sumatera Selatan, daerah-daerah yang memiliki kebun kelapa sawit merasakan manfaat yang langsung dari sektor ini:
1. Penyerapan Tenaga Kerja
Perkebunan kelapa sawit menciptakan banyak lapangan pekerjaan, baik langsung di kebun maupun di sektor-sektor pendukung seperti pengolahan, transportasi, dan layanan.
Hal ini membantu mengurangi tingkat pengangguran di daerah tersebut dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.
2. Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerima alokasi dana bagi hasil sawit yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 51,2 miliar.
Dana ini diperoleh berdasarkan persentase dari pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor komoditas sawit serta produk turunannya.
DBH sawit ini berfungsi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan publik.