Hutan Lindung ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah erosi, dan melindungi daerah aliran sungai (DAS) yang vital bagi kehidupan masyarakat.
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim mencakup 24.495 hektar.
Hutan ini dimanfaatkan untuk produksi kayu dan hasil hutan lainnya dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Selain HPT, terdapat juga Kawasan Hutan Produksi Tetap dengan luas 182.015 hektar yang difungsikan untuk kegiatan produksi yang lebih intensif.
Kawasan ini seringkali menjadi sumber utama kayu dan hasil hutan lain yang dipasok ke berbagai industri di dalam dan luar daerah.
Selain hutan produksi, Kabupaten Muara Enim juga memiliki kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 82.600 hektar.
HPK adalah kawasan hutan yang secara resmi diizinkan untuk dikonversi menjadi lahan non-hutan, seperti perkebunan atau pertanian, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
4. Potensi Pertambangan dan Energi
Selain sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, Kabupaten Muara Enim juga dikenal dengan potensi besar di sektor pertambangan dan energi.
Kabupaten ini memiliki cadangan batubara yang melimpah, menjadikannya sebagai salah satu daerah penghasil batubara terbesar di Indonesia.
Cadangan batubara di Kabupaten Muara Enim diperkirakan mencapai miliaran ton, tersebar di beberapa wilayah seperti Tanjung Enim, Lawang Kidul, dan sekitarnya.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) adalah salah satu perusahaan pertambangan terbesar yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim.
Perusahaan ini tidak hanya berfokus pada penambangan batubara, tetapi juga terlibat dalam pengembangan energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya dan biomassa.
Selain PTBA, terdapat pula beberapa perusahaan swasta lain yang mengelola tambang batubara di daerah ini.
Selain batubara, Kabupaten Muara Enim juga memiliki potensi gas bumi yang cukup besar.
Beberapa blok gas bumi di daerah ini telah dikelola oleh perusahaan-perusahaan nasional maupun internasional.