Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kajari OKI Anggap Terdakwa Tidak Kooperatif

Minggu 18 Aug 2024 - 13:28 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Hajidin (46), terdakwa kasus perampokkan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur yang terjadi pada, 1 Januari 2024 lalu telah dituntut 8 tahun oleh JPU Kejari OKI.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Rian Nugraha Dewantara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang diketuai Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti SH pada, Selasa, 13 Agustus 2024.

Menyangkut tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi mengatakan, terdakwa Hajidin memang tidak kooperatif dalam persidangan.

"Tidak memberikan keterangan yang baik, tidak dengan jujur, tentu ini menjadi penilaian kami," ungkapnya diwawancarai saat menghadiri acara pemberian remisi Napi di Lapas Kayuagung, Sabtu, 17 Agustus 2024.

BACA JUGA:4 Unit Rumah dan 1 Ruko di Desa Srinanti OKI Tinggal Puing

BACA JUGA:Pelaku Pembobol Kantin di Komplek Pertamina Prabumulih Diringkus Team Beruang Madu

Menurut Hendri, ketika mereka mengajukan tuntutan pidana, tentu pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan menjadi salah satu tolak ukur.

"Kami juga menilai dari kerugian yang ditimbulkan. Jadi, bukan hanya material, tetapi juga trauma yang dialami oleh korban," ujarnya.

Disinggung dalam kasus itu ada orang yang mengaku sebagai pelaku sebenarnya, lalu bila majelis sependapat dengan tuntutan jaksa, apa upaya yang dilakukan terhadap orang yang mengaku?

Hendri menerangkan, mereka tunduk dan patuh terhadap KUHAP 185 ayat 2, bahwa pengakuan seorang tersangka atau terdakwa saja tidaklah cukup untuk menetapkan seorang itu bersalah.

BACA JUGA:Polda Sumsel Sita 3 Kg Sabu dan 526 Butir Ineks

BACA JUGA:Pelajar SMP Dilaporkan Menghilang : Ternyata Tenggelam di Sungai Lematang !

"Oleh karena itu, apabila ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pelaku, hal ini bagi kami tidaklah cukup menjadi alat bukti," tuturnya.

Maka tambah dia, mereka mempersilahkan nanti penyidik untuk mendalami. Apakah ada alat bukti lain yang menunjukan keterlibatan pihak tersebut.

"Apabila keterangan orang yang mengaku tadi ternyata bertentangan dengan saksi-saksi yang lain, dan berpotensi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Maka dapat diancam pidana 242 KUHPidana, ancamannya 7 tahun penjara," tutupnya.***

Kategori :

Terkini

Senin 19 Aug 2024 - 21:10 WIB

PLN Dorong Kesamaan Hak dan Kreativitas

Senin 19 Aug 2024 - 21:08 WIB

Madrid Ditahan Imbang Mallorca

Senin 19 Aug 2024 - 21:04 WIB

Antusias Saksikan Panjat 79 Pinang

Senin 19 Aug 2024 - 20:59 WIB

Palembang Perbanyak Destinasi Wisata