PALEMBANG - DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumsel menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel tahun anggaran 2025.
Penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel dilakukan dalam rapat paripurna LXXXVI (86) DPRD Sumsel, Kamis (15/8/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Dr.Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran para Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Hj.Kartika Sandra Desi dan H. Muchendi Mahzareki.
Paripurna tersebut dihadiri langsung Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dengan sejumlah Forkompinda dan para undangan dan anggota DPRD Sumsel lainnya.
BACA JUGA:DPRD dan Bupati Banyuasin Sepakat, RAPBD 2025 Resmi Disahkan
BACA JUGA:DPRD Banyuasin Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Jokowi
RA Anita menjelasan, bahwa pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 ini dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah dari tanggal 15 sampai 17 Juli 2024.
Selanjunya dilakukan rapat Komisi –Komisi dengan mitra kerja OPD Provinsi Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 dari tanggal 22 sampai tanggal 26 Juli 2024.
Kemudian dilakukan rapat lanjutan Badan Anggaran DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah membahas laporan, singkronisasi rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 pada tanggal 29 Juli sampai 1 Agustus 2024 dan dilanjutkan tanggal 13 Agustus 2024.
"Dari hasil pembahasan itu, rancangan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 disepakati sebesar Rp 10.349.496.422.262 mengalami penurunan sebesar Rp 886.630.252.111 dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 11.236.099.674.373," jelas Anita.
BACA JUGA:Gelar Pelatihan Literasi Digital bagi Siswa dan Guru
BACA JUGA:PLN Laksanakan Monev dan Bangun Sinergi
Adapun rinciannya yakni, pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 10.060.185.345.574 mengalami penurunan Rp 886.603.252.111 atau 8,10 persen dibandingkan APBD tahun anggaran 2024 Rp 10.946.788.597.685.
Belanja daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 10.349.496.422.262 mengalami penurunan sebesar 751.603. 252.111 atau 6,77 persen, jika dibandingkan belanja daerah tahun anggaran 2024 Rp 11.101. 099.674.373.
Untuk pembiayaan daerah terdiri dari: