"Bahwa kemerdekaan itu bukan hanya di luar tapi mereka yang ada didalam dengan pengurangan masa remisi dan pidana," bebernya.
BACA JUGA:Pidato Kenegaraan : Momentum Merenungkan Kembali Makna Kemerdekaan !
BACA JUGA:Penyuluh dan Pembantu Pembina KB Desa Gelar Perlombaan
Selama empat tahun terakhir pemberian remisi hampir tidak ada di Lapas Lubuklinggau, dan selalu diadakan di lapangan. Tapi sekarang di aula, dan kedepan akan terus dilakukan di aula.
"Sehingga forkopimda bisa melihat kondisi Lapas," ujarnya.
Hamdi menyebutkan Lapas Lubuklinggau saat ini sedang membina 1.120 narapidana dan tahanan. Sementara untuk petugas pegawai sangat terbatas.
"Tapi karena sinergis dan dukungan pemerintah daerah sehingga keamanan berjalan kondusif dibanding lapas lainnya," ujarnya.
Hamdi pun mengatakan untuk narapidana yang memperoleh RU I atau biasa disebut remisi umum yakni untuk remisi 1 bulan 135 orang, 2 bulan 129 orang , 3 bulan 249 orang, 4 bulan 171 orang, 5 bulan 105 orang dan 6 bulan 22 orang.
Sementara RU II remisi dikurangi masa hukuman atau langsung bebas remisi 1 bulan 4 orang, 2 bulan 2 orang, 3 bulan 6 orang, 4 bulan 2 orang, 5 bulan 5 orang sehingga totalnya 19 orang.
"Mereka sudah memenuhi syarat sudah mengikuti pembinaan sesuai undang-undang, mulai belajar alquran hingga pendidikan paket," ujarnya.
Sementara itu Pj Walikota Lubuklinggau Trisko Defriansyah, menyerahkan langsung surat remisi kepada warga binaan yang menerima pemotongan tahanan/bebas pada momen HUT ke-79 RI.
Dalam kesempatan itu dia berharap agar semua warga binaan yang telah bebas tidak lagi mengulangi perbuatannya.