LUBUKLINGGAU, PALPOSBACAKOTAN.COM - Mustika Arianto, salah satu warga binaan Lapas Kelas II A Lubuklinggau, akhirnya bisa tersenyum bahagia.
Pasalnya, dimomen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun ini, Mustika bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarganya.
Narapidana dalam perkara penganiayaan terhadap atasannya ini, menjadi salah satu penerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Pria berusia 45 tahun ini bebas setelah mendapat remisi HUT RI ke-79 dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.
BACA JUGA:Kenang Jasa Para Pahlawan, Forkopimda OKI Ziarah Nasional di TMP Kesuma Negara Kayuagung
BACA JUGA:HUT RI ke-79: Pj Walikota Prabumulih Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan dan Disiplin
Mustika berjanji setelah bebas akan langsung pulang ke rumahnya.
"Saya akan langsung pulang ke rumah bertemu dengan keluarga," kata Mustika pada wartawan, Sabtu 17 Agustus 2024.
Selain Mustika, terdapat 10 narapidana Lapas Lubuklinggau lainnya yang mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lapas Lubuklinggau.
"Saya mendapat hukuman 8 bulan dan sudah menjalani hukuman 6 bulan. Alhamdulillah hari ini saya bebas," ungkapnya.
BACA JUGA:HUT RI ke-79, Lapas Kayuagung Berikan Remisi Kepada 860 Warga Binaan, 7 Langsung Bebas!
BACA JUGA:Remisi HUT RI ke-79 kepada 873 WBP Lapas Sekayu
Mantan sopir truk pengangkut batu bara ini mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya apalagi sampai kembali masuk penjara.
"Mungkin ini jadi pelajaran, semoga kedepan tidak mudah terpancing emosi lagi dan mudah -mudah tidak akan melakukan pemukulan lagi,"katanya.
Sementara, Kalapas Kelas II A Lubuklinggau Hamdi Hasibuan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan di seluruh Indonesia dalam rangka rangkaian kemerdekaan seluruh Indonesia