4. Tidak Pernah Dipidana
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Syarat ini berlaku dengan ketentuan bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak bersifat politis atau merugikan negara.
BACA JUGA:Muba Terima 8.205 Formasi CPNS dan PPPK
5. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Pelamar juga tidak boleh pernah mengundurkan diri secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
6. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik aktif.
Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
7. Sehat Jasmani dan Rohani
Pelamar harus sehat secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas sebagai ASN.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh instansi yang dituju sebagai bagian dari proses seleksi.
8. Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia
Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan kebutuhan instansi.