Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 : Syarat, Jadwal, dan Persiapan !

Sabtu 17 Aug 2024 - 07:42 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

4. Tidak Pernah Dipidana

Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Syarat ini berlaku dengan ketentuan bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak bersifat politis atau merugikan negara.

BACA JUGA:Muba Terima 8.205 Formasi CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Segera Daftar ! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 : Berikut Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Melalui Online

5. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat

Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Pelamar juga tidak boleh pernah mengundurkan diri secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.

6. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik

Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik aktif.

Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

7. Sehat Jasmani dan Rohani

Pelamar harus sehat secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas sebagai ASN.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh instansi yang dituju sebagai bagian dari proses seleksi.

8. Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia

Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan kebutuhan instansi.

Kategori :