Perjelas Nasib CASN-PPPK : Jangan Dibiarkan Terombang Ambing !

Ilustrasi kegiatan CASN dan PPPK. -Foto : ANTARA -

KORANPALPOS.COM –  Penundaan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi dan anggaran TA 2024 yang diputuskan pemerintah pusat dan sempat diprotes CASN dan PPPK baik pusat maupun di daerah nampaknya bakal ditinjau ulang.

Terbukti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera mempercepat pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.

Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi TA 2024 secara virtual, Rabu.

BACA JUGA:Wanita Belitang Dinikahi Bule : Mahar Rumah hingga Saham Bikin Heboh !

BACA JUGA:Cik Ujang Ingatkan BUMD di Sumsel Segera Berbenah : Untuk Menopang PAD !

“Kami membutuhkan komitmen konkret dari instansi untuk segera menyusun dan menandatangani Surat Keputusan pengangkatan,” kata Rini dalam keterangannya terkait rakor yang dihadiri oleh seluruh instansi pusat maupun pemerintah daerah yang membuka formasi CASN TA 2024 itu, Rabu (16/4).

Dia juga mengimbau agar instansi menyediakan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.

Dari sisi lain, Rini mengingatkan agar instansi tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN atau sejenisnya.

Berdasarkan data BKN per 19 Maret 2025, jumlah CASN TA 2024 yang diperkirakan akan diangkat, yakni CPNS sebesar 179.025 orang, dan PPPK tahap I sebanyak 677.593 orang.

BACA JUGA:Minta Jaminan Hak Pedagang Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Herman Deru : Jaga Kerukunan Umat Beragama, Pertahankan Sumsel Zero Konflik !

Masih ada sekitar 328.515 peserta yang diproyeksikan akan diangkat sebagai PPPK melalui seleksi tahap II, yang mana proses seleksi masih berjalan.

Kabar mengenai instruksi pemerintah pusat untuk percepatan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 mendapat sambutan positif dari para calon PPPK, termasuk di Kota Palembang.

Salah satunya, HD, salah seorang PPPK yang telah dinyatakan lulus pada tahap I, mengaku bersyukur atas komitmen pemerintah dalam mempercepat proses administrasi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan