“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Juli 2024, sudah ada 19 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari 19 orang tersebut, 6 orang meninggal dunia dan 13 luka ringan,” tambah Aida.
BACA JUGA:JADWAL PERJALANAN LRT SUMSEL
Aida dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup Aida.