Penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel per Agustus 2024 ini tercatat 15.969 orang, terdiri atas narapidana 13.334 orang dan tahanan 2.635 orang. Jumlah warga binaan itu melebihi kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang.
Ilham menambahkan remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 a Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
BACA JUGA: 1.014 ASN di Lingkungan Pemprov Sumatera Selatan Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya 2024
Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak bagi yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Kakanwil. (ant)