JAKARTA, KORANPALPOS.COM – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh keduanya.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (14/8) dan dilengkapi dengan berbagai bukti yang dianggap kuat untuk mendukung tuduhan.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Nakhoda Ponton sebagai Tersangka atas Ambruknya Jembatan Lalan P6
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Terima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama dari Presiden Jokowi
Menurut pengurus DK PWI Pusat, Helmi Burman, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang relevan, termasuk hasil pemeriksaan DK PWI.
Selain itu, surat-surat keputusan, serta bukti transaksi yang melibatkan sejumlah dana yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.
Helmi Burman menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh Bareskrim Mabes Polri tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.
Laporan tersebut menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pengambilan uang Rp504 juta dari total Rp1.080.000.000 yang diduga sebagai cashback.
Bukti-bukti tersebut juga mencakup transfer uang keluar dari kas organisasi kepada pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi dari kerjasama dengan Forum Humas BUMN.
"Pihak penyidik Bareskrim menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan saat ini sudah cukup untuk memproses dugaan pelanggaran pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman.
BACA JUGA:Operasi Besar di Muba : 72 Sumur Ilegal di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Ditutup Total !
BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Jembatan P6 Lalan yang Ambruk: 3 MD dan 1 Selamat!